Jalan Jenderal Sudirman No. 45, Subagan, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem, Bali 80811 0363-21145 kec.karangasem@karangasemkab.go.id
Surat Pengantar Pembuatan Kartu Keluarga (KK)
Kependudukan
Informasi Layanan
Surat Pengantar Pembuatan Kartu Keluarga diterbitkan untuk keperluan pembuatan KK baru, penambahan anggota keluarga, atau perbaikan data.
Alur pelayanan:
1. Pemohon mengajukan permohonan ke desa/kelurahan.
2. Petugas memverifikasi data kependudukan keluarga.
3. Surat pengantar diterbitkan.
4. Pemohon melanjutkan proses pembuatan KK di kecamatan melalui PATEN atau ke Disdukcapil.
Persyaratan
1. Fotokopi KTP seluruh anggota keluarga yang telah ber-KTP
2. Kartu Keluarga lama (jika penggantian)
3. Surat pengantar RT/RW
Dasar Hukum
Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan