Surat Keterangan Kehilangan
Surat keterangan atas laporan kehilangan dokumen untuk keperluan pembuatan pengganti, Surat Keterangan Kehilangan adalah dokumen yang menerangkan bahwa seseorang telah melaporkan kehilangan barang atau dokumen tertentu kepada pihak yang berwenang, Surat ini dapat digunakan sebagai dokumen pendukung untuk pengurusan penggantian dokumen atau barang yang hilang, misalnya KTP, KK, SIM, STNK, buku tabungan, ijazah, sertifikat, kartu identitas, atau dokumen lainnya sesuai ketentuan instansi penerbit.
Catatan penting: untuk laporan kehilangan yang merupakan kewenangan Kepolisian, masyarakat perlu diarahkan untuk membuat Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL)/surat keterangan kehilangan di Kepolisian, sesuai jenis kehilangan dan ketentuan yang berlaku. Kecamatan tidak menggantikan kewenangan Kepolisian dalam penerimaan laporan kehilangan.
Lihat Syarat & Prosedur