Jalan Jenderal Sudirman No. 45, Subagan, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem, Bali 80811 0363-21145 kec.karangasem@karangasemkab.go.id

Surat Penutupan Jalan

Sosial
Informasi Layanan
<p>Rekomendasi Penutupan Jalan diberikan setelah memperoleh ijin dari kepala lingkungan setempat<br />
&nbsp;</p>
Persyaratan
1. KTP
2. Surat Keterangan dari Kepala Wilayah (Kaling)
Dasar Hukum

1. Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ)

Estimasi Waktu

1 hari kerja

Kategori
Sosial
Akan Mengurus Layanan Ini?

Catat kunjungan Anda melalui buku tamu digital.

Isi Buku Tamu